BERITA

09 May 2023

SMP Wisata Sanur ikut berpartisipasi dalam kegiatan gema Anti Narkotika yang diselenggarakan BNN RI Kamis, 26 Januari 2023

SMP Wisata Sanur dengan jumlah 840 orang gabungan GUru, Pegawai dan Siswa SMP Wisata Sanur berpartisipasi dalam kegiatan gema Anti Narkotika yang diselenggarakan BNN RI dengan menyanyikan Mars Anti Narkoba di Lapangan Sekolah. 


Badan Narkotika Nasional adalah sebuah Lembaga Negara Non Kementerian Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas negara di bidang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. 

Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.