Sosialisasi dari Ditlantas Polda Bali Di SMP Wisata Sanur
Pagi ini Siswa SMP Wisata Sanur mengikuti
kegiatan Sosialisasi dari DITLANTAS POLDA BALI tentang tata tertib Berlalu
Lintas Kegiatan Sosialisasi dibuka langsung oleh Ibu Kepala Sekolah dan diikuti
oleh Waka Kesiswaan, Waka Humas, 84 peserta Siswa gabungan kelas 8&9
Tertib berlalu lintas merupakan tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan undang-undang dan peraturan lalu lintas. Selain itu juga menjalankan norma sopan santun antar sesama pemakai jalan.
Etika berlalu lintas adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan.
Kecelakaan lalu lintas adalah kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak di sengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pemakai jalan yang dapat mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda. Persiapan sebelum berangkat :
Sepeda motor :
Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar atau lampu isyarat, kaca spion dll) pastikan dalam kondisi baik.
Mobil :
Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar/ lampu utama, lampu isyarat/ lampu sen, minyak rem, kaca spion, air accu, air radiator, cek oli) pastikan dalam kondisi baik
Perlengkapan kedaraan bermotor :
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, perlengkapan roda 4 atau lebih sekurang- kurangnya terdiri atas
Sabuk keselamatan/ sabuk pengaman
Ban cadangan
Segitiga pengaman
Dongkrak
Pembuka roda
Pertolongan pertama pada kecelakaan/kotak P3K
Helm atau rompi bagi pengemudi roda 4 atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah.
Kesiapan pengemudi :
Kondisi fisik yang prima
Identitas diri berupa sim sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan
Stnk sesuai jenis kendaraan
Serta surat lainnya
Khusus sepeda motor/R2 atau kendaraan R4 terbuka atau tanpa rumah-rumah, agar menggunakan helm standar (SNI) yang baik dan benar, pastikan tali sudah terpasang atau bunyi klik.
Manfaat helm :
Melindungi kepala bila terjadi laka lantas
Melindungikepala dari debu dan kotoran
Mengurangi fatalitas bila terjadi laka
Membantu konsentrasi bila terjadi laka.
Penggunaan lampu utama :
Mengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari (pasal 107 ayat 2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kesiapan dalam mentaati aturan lalu lintas :
Setiap orang yang menggunakan jalan harus berperilaku tertib.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan : Rambu- rambu lantas, Marka jalan, Alat pengatur lalu lintas, Berhenti dan parkir, Gerakan lalulintas, Pengaturan bunyi dan suara, Kecepatan maksimal.
Pada saat diadakan pereriksaan di jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukan: STNK atau STC, Surat izin mengemudi (sim), Bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan umum), Tanda bukti lainnya.
Setiap pengemudi kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi rumah-rumah berikut penumpangnya wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Setiap pengemudi sepeda motor dan penumpangnya wajib menggunakan helm SNI menggunakan helm pengaman yang baik dan benar dapat : melindungi kepala bila terjadi Laka Lantas, melindungikepala dari debu dan kotoran, mengurangi fatalitas bila terjadi Laka, membantu konsentrasi bila terjadi Laka.
Pengguna jalur:
Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
Pengguna jalan selain jalur sebelah kiri dapat dilakukan apabila :
Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya.
Atau di perintahkan oleh petugas kepolisian RI untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
Sepeda motor, kendaraan yang kecepatan lebih rendah atau bawa barang.
Jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecepatan lebih tinggi atau, kendaraan yang akan mendahului atau merubah arah
Sabuk keselamatan / safety belt
Setiap pengemudi dan penumpang R4 atau lebihyang duduk di sebelah wajib menggunakan sabuk keselamatan.
Manfaat sabuk keselamatan :
mengurangi resiko kecelakaan
mencegah kepala pengemudi terbentur kaca depan
mencegah bandan terbentur ke stir
mengurangi resiko terlempar atau terbentur di pasbor.